Di sesuaikan dari PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH.
- BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai oleh pemerintah Pusat/Daerah/Masyarakat
- Ketentuan terkait penggunaan konsumsi, transportasi dan/atau honor mengikuti ketentuan daerah setempat.
- Ketentuan terkait jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi diluar sekolah, misalnya Kwarda, KONI Daerah, BNN, Dinasi Pendidikan, Dinas Kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya.
- Ketentuan terkait pembiayaan perjalanan Dinas yaitu biaya transportasi, akomodasi, dan/atau uang harian sesuai dengan biaya standar setempat.
- Standar biaya untuk konsumsi, transportasi, jasa profesi, dan/atau upah tukang sesuai dengan standar biaya setempat.
- Standar biaya untuk honor petugas pendapatan dapodik dan guru pembimbing sesuai dengan biaya standar biaya, ketentuan atau kewajaran yang berlaku didaerah sesuai dengan beban kerja.
Selengkapnya anda bisa melihat di link resmi Kemendikbud
Klik disini