Ada beberapa jenis Top Level Domain (TLD):
Ø Generic Top Level Domain (gTLD): Merupakan domain utama biasanya menggunakan kode akhiran tiga hurup. Kode ni awalnya untuk menunjukan fungsi penggunaanya, namun kini sebagian sudah tidak demikian, karena dapat dimiliki siapa saja tanpa syarat.
Contohnya adalah .com (komersial), .net (institusi internet), dan .org (organisasi). Contoh yang masih terbatas kepemilikannya antara lain .mi (militer), .gov (pemerintah), dan .edu (edukasi). Daftar gTLD selengkapnya dapat anda periksa di en.wikipedia.org/wiki/Generic_top_level_domain.
Ø Country code TLD (ccTLD): Merupakan domain utama yang disediakan bagi Negara-negara didunia, misalnya domain .id (indonesia), .uk (inggris), atau .jp (jepan). Daftar ccTLD untuk tiap-tiap Negara selengkapnya dapat anda periksa di en.wikipedia.org/wiki/Country_code_toplevel_domain.
Untu Indonesia, ccTLD .id dibagi lagi sesuai fungsinya, misalnya, .co.id (perusahaan), or.id (organisasi), dan go.id (pemerintah). Untuk memiliki nama domain ccTLD .id, syaratnya minimal anda menyerahkan bukti diri (KTP/SIM/Paspor). Beberapa ccTLD .id mengharuskan pernyerahan bukti SIUP/TDP dan akte Notaris. Daftar lengkap dan syarat pendaftaran ccTLD .id dapat anda periksa di website pandi.id