Terlalu ribet, sebagai pengalaman, jika punya perusahaan baik CV maupun PT, usahakan jangan jadi Komisaris jika anda yang memang memiliki perusahaan tersebut. Selalu ambil Posisi Direktur walaupun anda punya kesibukan selangit. Karena semua kegiatan dan operasional perusahaan yang berhak untuk mengurus semuanya adalah Direktur, sementara komisaris hanya mengawas saja dan menyetujui setiap kebijakan yang diambil.
Ketika sudah berurusan dengan administrasi, Komisaris tidak bisa melangkahi Direktur sekalipun anda pemegang saham terbesar 99%. Hal serupa saya alami, hampir 8 Ijin perusahaan saya yang saya miliki didalam akta perusahaan saya menjabat sebagai Komisaris. Ketika saya ingin adakan kontrak kerja, harus Direktur saya yang tandatangan sementara Direktur saya semua sudah "Dirumahkan" beberpa tahun lalu.
Jadi kesimpulannya adalah, Pilih Posisi Direktur jika anda pemilik penuh perusahaan, karena ketika anda memilih menjadi Komisaris dan tidak menjadi Direktur di perusahaan anda sendiri, pada saat anda memecat Direktur anda, disitulah dunia seperti terbalik (anda tidak punya kuasa lagi).
Langkah yang harus diambil dalam situasi seperti ini adalah, RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Perusahaa (AD/ART).
Finish!